Pembagian kanal FM di Indonesia

Frequensi Modulation Radio atau kita kenal sebagai Radio FM dipatenkan 26 Desember 1933 di Amerika oleh Edwin Howard Armstrong.

Melalui regulasi Federal Communications Commision (FCC) stasiun W1XOJ untuk pertama kalinya membroadcast siarannya pada tanggal 5 Januari 1937 yang didemonstrasikan langsung oleh Armstrong pada spektrum frekuensi 42-49MHz dan FCC memberi ijin frekuensi tersebut untuk pemakaian komersial, yang kemudian dibentuklah Yankee Network untuk penjualan perangkat penyiaran radio FM (sampai tahun 1945 mencapai 55 stasiun radio FM), dengan propaganda kualitas FM jauh lebih bagus (dan bisa stereo) daripada radio AM (Amplitudio Modulation) yang sudah lebih dulu dipakai.

Tahun 1945 Radio Corporation of America (RCA) mendesak FCC untuk memindahkan frekuensi FM ke yang lebih tinggi (88-108MHz) karena interferensi dengan sinyal televisi dan untuk melebarkan penggunaan frekuensi televisi sebesar 40MHz dengan menggeser frekuensi FM.

Armstrong yang memiliki paten FM gagal menggeser ke frekuensi yang lebih tinggi. RCA kemudian mengambil alih paten Armstrong yang membuat hancur Yankee Network, hingga akhirnya Armstrong bunuh diri loncat dari apartemennya, tragis! Kemudian mantan istrinya bersama sang janda Armstrong mengajukan tuntutan persidangan hingga hak paten dipulihkan kembali pada tahun 1967. FCC membagi pita 87, 8-108MHz menjadi 100 channel sehingga tiap channel lebarnya 0, 2KHz, namun istilah channel ini tak pernah dipakai secara praktis.

Di Indonesia pembagian channel radio FM berbeda, yaitu setiap channel memiliki lebar 0, 35MHz sehingga rentang 87, 8-108MHz menjadi 57 channel (57 stasiun jika terpakai semuanya).

Keputusan Direktur Jenderal Postel nomor 15 A tahun 2004 yang merupakan turunan dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2003 mengubah lebar kanal dari 0, 35MHz menjadi 0, 8MHz untuk kota-kota yang belum padat stasiun radionya, kota yang sudah padat dalam jangka 10 tahun akan diciutkan jumlah stasiun radionya

Pembagian kanal FM di Indonesia

Jumlah kanal yang disiapkan dalam alokasi frekuensi 87,5 MHz hingga 108 MHz memang sebanyak 204 kanal.

Tapi, tentu saja hal itu tidak menyebabkan 204 stasiun radio bisa didirikan di kota kita. Sebab jarak antarkanal yang terlalu rapat akan menyebabkan interferensi antarstasiun radio.

Karena itu, aturan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KM 15 Tahun 2003 mensyaratkan jarak minimal antarkanal dalam satu area pelayanan (yang umumnya se-Kota atau se-Kabupaten) adalah 800 kHz.

Kecuali pada kota besar semacam Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Medan yang sudah telanjur mempunyai stasiun cukup banyak. Jarak minimal untuk kota-kota itu adalah 400 kHz.

Pembagian kanal untuk tiap area layanan tentunya juga disesuaikan dengan faktor-faktor seperti : kepadatan penduduk, perkembangan kawasan, dan lainnya. Sebab, apalah gunanya menyediakan banyak kanal jika pendirian stasiun-stasiun baru di suatu area layanan tidak menjanjikan.

RELATED POST